"Kami akan berikan layanan pembuatan SIM A dan C baru gratis untuk memperingati HUT ke-73 RI. Namun ada syaratnya," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pan Pandia, beberapa waktu lalu.
"Ini berlaku bagi pemohon SIM baru yang lahir pada tanggal 17 Agustus dan ini gratis serta berlaku untuk pembuatan SIM baru," lanjut Pandia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandia mengatakan layanan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 16-18 Agustus 2018 pukul 08.30-16.00 WIB di Satpas Colombo ,Jalan Ikan Kerapu Krembangan, Surabaya.
Meski gratis, kata Pandia, para pemohon SIM tetap wajib memenuhi persyaratan. Di antaranya sudah ber-KTP, warga Surabaya, dan berusia minimal 17 tahun dan lahir pada 17 Agustus.
"Serta dinyatakan lulus ujian teori maupun praktik," ujar Pandia.
Pandia berharap layanan pembuatan SIM gratis ini bisa jadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik di lingkungan sekolah, masyarakat, dan keluarga. (ze/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif