"Kami akan berikan layanan pembuatan SIM A dan C baru gratis untuk memperingati HUT ke-73 RI. Namun ada syaratnya," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pan Pandia, beberapa waktu lalu.
"Ini berlaku bagi pemohon SIM baru yang lahir pada tanggal 17 Agustus dan ini gratis serta berlaku untuk pembuatan SIM baru," lanjut Pandia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandia mengatakan layanan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 16-18 Agustus 2018 pukul 08.30-16.00 WIB di Satpas Colombo ,Jalan Ikan Kerapu Krembangan, Surabaya.
Meski gratis, kata Pandia, para pemohon SIM tetap wajib memenuhi persyaratan. Di antaranya sudah ber-KTP, warga Surabaya, dan berusia minimal 17 tahun dan lahir pada 17 Agustus.
"Serta dinyatakan lulus ujian teori maupun praktik," ujar Pandia.
Pandia berharap layanan pembuatan SIM gratis ini bisa jadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik di lingkungan sekolah, masyarakat, dan keluarga. (ze/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar