Salah satu pengusaha duplikat pelat nomor, Dedy, mengatakan meski ada chipnya kemungkinan masih bisa dibuat duplikat pelat nomornya. Namun dengan catatan sistem teknologi seperti chip itu masih berbentuk.
"Artinya tidak menyatu di dalam pelat nomor itu, masih terlihat gitu bentuknya, itu kita masih bisa buat," ujarnya kepada detikOto, di Bintaro, Selasa (31/7/2018).
Namun meski mengaku masih bisa menduplikatnya, untuk sistem teknologinya sendiri dikatakan Dedy tidak mungkin bisa dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, sistem teknologi yang akan disematkan pada pelat nomor guna memudahkan tilang elektronik belum ada kepastiannya. Namun ada beberapa jenis sistem tersebut yang kemungkinan dipakai oleh Korlantas Polri, salah satunya Radio Frequency Identification (RFID).
RFID sendiri bentuknya seperti stiker yang cara penggunaannya cukup mudah, tinggal ditempel, dan stiker akan memancarkan sinyal radio yang akan diterima alat pembaca sinyal. (khi/lth)












































Komentar Terbanyak
Pajak Avanza di Indonesia Rp 5 Juta, Malaysia Rp 600 Ribu, Thailand Rp 150 Ribu
Mobil Listrik China Murah-murah, Kok Suzuki Pede Jual e Vitara Rp 755 Juta?
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!