Agar Tak Ada Pemalsuan Pelat Nomor Harus Ada Tilang Elektronik

Agar Tak Ada Pemalsuan Pelat Nomor Harus Ada Tilang Elektronik

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 27 Jul 2018 18:33 WIB
akali pelat nomor ganjil genap Foto: Instagram/tmcpoldametro
Jakarta - Buat Otolovers jangan pernah melakukan tidak kejahatan mengubah pelat nomor demi bisa melintas di jalur ganjil genap ya. Karena selain bisa mendapat denda hingga Rp 500 ribu, hukuman terberat Otolovers bisa dikurung hingga 2 bulan lho.



Untuk bisa mengurangi tingkat kejahatan seperti ini, Polisi pun berharap agar tilang elektronik bisa segera diterapkan di Indonesia. Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Caranya memang harus elektronik (tilang elektronik-Red) biar tidak lolos (bagi pengendara nakal-Red), karena kalau petugas (tilang manual), itu pengendara masih bisa meloloskan diri," ujar Bayu.



Bayu juga menambahkan tilang elektronik ini satu langkah bagus untuk bisa mendorong penegakan hukum agar bisa berjalan sempurna.

"Ini (tilang elektronik-Red) agar mendorong penegakan hukum bisa berjalan. Jika sudah elektrik, pelat nomor bisa terbaca kamera, maka tidak ada pengendara yang melanggar. Ini juga alasan mengapa ada wacana untuk mengubah pelat nomor berwarna putih," katanya.

"Kapan pelat nomor bisa berubah menjadi warna putih? Kita yang di wilayah, hanya menunggu saja dari Korlantas. Karena seperti yang diketahui Korlantas membutuhkan persiapan (untuk bisa mengubah pelat kendaraan menjadi warna putih-Red). Seperti menyediakan alat cetak TNKB, material TNKB, itu harus ada pengadaan," tambahnya.


(lth/ddn)

Hide Ads