Telat Bayar Pajak Kendaraan? Ada Pemutihan Denda dari Pemprov DKI

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Ada Pemutihan Denda dari Pemprov DKI

Kanavino Ahmad Rizqo - detikOto
Kamis, 28 Jun 2018 12:04 WIB
STNK. Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta - Mulai 27 Juni sampai 31 Agustus 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menyambut HUT DKI Jakarta ke-491 dan HUT RI ke-73.

Program penghapusan denda pajak tertuang dalam surat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah per tanggal 26 Juni 2018. Surat diteken langsung oleh Kepala BPRD Edi Sumantri.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar itu dibenarkan oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dikonfirmasi. Namun Bayu menjelaskan pajak yang dihapuskan bukan pajak pokok, melainkan hanya denda pajak keterlambatan.

"Ya jadi, kalau untuk penghapusan ini kan yang dihapuskan sanksi denda administrasinya saja, artinya tidak seluruhnya nol. Untuk pajak pokoknya yang tahun berjalan itu tetap harus dibayarkan. Hanya denda keterlambatan pembayarannya saja yang dihapuskan. Misal belum bayar pajak tiga tahun, pajak pokoknya tetap dibayarkan selama tiga tahun. Tapi denda yang nol," ujar Bayu kepada detikcom, Kamis (28/6/2018).

Bayu menerangkan proses penghapusan denda pajak ini pun tidak berbeda dengan pengurusan pembayaran pajak pada biasanya. Hanya saja, bagi wajib pajak yang mati pajaknya lebih dari satu tahun, dia harus datang ke loket SKP.

"Kemudian untuk prosesnya sendiri tidak ada yang beda. Artinya dokumen persyaratan yang harus dilampirkan sama, tempat-tempat pelayanannya juga yang sama," imbuhnya.



"Yang harus diperhatikan itu kalau yang mati pajaknya lebih dari satu tahun, itu harus menuju proses SKP (surat ketetapan pajak). Ini yang biasanya orang-orang antre agak panjang. Karena dia terpisah antara loket SKP dengan pembayaran pajak tahunannya. Jadi tunggakan dibayar terpisah sendiri. Walaupun dia dendanya dihapuskan tetap dia harus menuju loket SKP itu untuk dihapuskan, untuk mengetahui biaya yang harus dibayarkan tunggakan pajaknya itu," sambungnya.

Selain sanksi administrasi pajak, Pemprov juga bakal menghapuskan sanksi administrasi bea balik kendaraan bermotor. Pajak yang dihapuskan adalah denda keterlambatan saja.

"Sanksi administrasi bea balik nama kendaraan juga sama. Jadi bukan pajak pokoknya yang dihapus. Tapi, misalkan gini, biasanya kalau kita mutasi kendaraan dari luar, dari Bandung kita mau daftar di Jakarta. Biasanya fiskal berlaku satu bulan, kalau misalkan di Bandung itu sudah keluar dari Bandung taruhlah tanggal 27 Mei gitu kan. berarti 27 Juni sudah harus didaftarkan di Jakafta. Nah ketika melewati tanggal 27 Juni itu kena denda, nah ini denda yang dihapuskan. Tapi biaya pajak itu," tuturnya. (knv/rgr)

Hide Ads