"Pengesahan STNK yang tahunan saja yang dicabut untuk roda dua dan roda empat," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dikonfirmasi detikOto, Kamis (14/3/2018).
"Untuk yang lima tahunan tetap. Itu kan ganti STNK, bayar STNK itu tetap," sambung Bayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Lampiran Nomor D angka 2, penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih untuk STNK baru maupun perpanjangan per penerbitan per lima tahun dikenakan tarif Rp 200.000.
Sementara itu, pengesahan STNK tahunan dihapuskan tarifnya. Sebelumnya, pengesahan STNK tahunan untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan Rp 25.000 per pengesahan per tahun, sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dikenakan tarif Rp 50.000 per pengesahan per tahun.
Bayu menyatakan, penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan ini sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang mencabut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Diberitakan sebelumnya, MA menyatakan lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?