Jangan khawatir. Sebab, jika masa berlaku SIM sudah lewat batas atau kadaluwarsa pada saat cuti bersama hari raya Idul Fitri akan diberikan keringanan atau dispensasi. Sehingga pemilik SIM tidak harus membuat baru lagi. Hal itu disampaikan lewat akun Instagram resmi @tmcpoldametro beberapa waktu lalu.
Disebutkan, pelayanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan akan ditutup selama libur cuti bersama yakni dari tanggal 11 sampai 20 Juni 2018. Maka, bagi pemilik SIM A (mobil) atau C (sepeda motor) yang masa berlakunya habis saat periode tersebut akan mendapat dispensasi oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jajaran Mobil Terlaris di Eropa adalah... |
Lebih jelasnya, dalam pengumuman tersebut dikatakan bahwa pelayanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan akan tutup selama cuti bersama mulai tanggal 11 sampai 20 Juni 2018. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada periode tersebut atau mendekati dihimbau untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum pelayanan ditutup. Atau, bagi yang tidak sempat akan diberikan toleransi dapat memperpanjang SIM pada tanggal 21 sampai 27 Juni 2018.
Jadi, jangan khawatir bahwa SIM yang sudah jatuh tempo saat lebaran harus dibuat baru lagi ya, Otolovers.
![]() |
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar