PLN Dukung KPK Kawal Kendaraan Listrik

PLN Dukung KPK Kawal Kendaraan Listrik

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 18 Mei 2018 09:10 WIB
Mobil Listrik. Foto: Istimewa/Humas PLN
Jakarta - KPK menyurati Presiden Joko Widodo untuk segera mensahkan payung hukum kendaraan listrik dan insentif yang akan diberikan pemerintah. Mendengar kabar tersebut, Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun menyambut baik dan mendukung langkah KPK ini.

"Ya kami support sekali. PLN bekerja tidak harus pada mobilnya (melahirkan kendaraan listrik-Red) tapi pada infrastrukturnya. Artinya kalau dari kendaraannya sudah dikawal, tentunya kami lebih nyaman dalam mempersiapkan infrastruktur," kata Ketua Tim Kendaraan Listrik PLN, Zainal Arifin, kepada detikOto.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal menambahkan, KPK yang benar-benar mengawal para BUMN yang akan mendukung kendaraan listrik, membuat PLN semakin pede mempersiapkan infrastruktur pengisian untuk kendaraan listrik.

"Konsennya menyiapkan infrastruktur. apa pun mobilnya kami akan siapkan infrastrukturnya. Kalau dikawal kita lebih siap lagi mempersiapkan infrastruktur," tambahnya.



Sementara itu, dalam surat yang diteken oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut KPK memberikan beberapa rekomendasi:

1. Indonesia harus mempunyai kendaraan bermotor listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa dan tidak mengulang kegagalan sebelumnya dalam pengembangan industri di sektor otomotif. Upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Industri Nasional (Konsep Triple helix).

2. Untuk keperluan tersebut, Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional perlu segera disahkan, dengan terlebih dulu memastikan adanya penyempurnaan skema isentif, baik fiskal dan nonfiskal, yang mampu mendorong iklim yang kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing nasional, diantaranya:

a. Dukungan pendanaan riset, pengembangan dan inovasi yang memadai;
b. Penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang selaras dengan kebutuhan dan tahapan industri perintis (Pioneer Industry) Nasional.
c. Penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur sert Perguruan Tinggi dalam mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional yang berdaya saing global.
d. Dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah (Goverment Procurement) melalui skema e-catalogue.

3. Memperhatikan perkembangan yang ada, disarankan agar seluruh kebijakan kementerian dan lembaga terkait dikoordinasikan dalam pola yang lebih strategis dan sinergis, serta menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan dan perencanaannya sehingga mampu mendukung terwujudnya Kendaraan Bermotor Listrik Nasional yang mencerminkan kemandirian bangsa. (lth/rgr)

Hide Ads