UU. No 22/2009 Pasal 116 menyebutkan tujuh kondisi pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya. Yang pertama adalah sesuai dengan ketentuan rambu lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya saat akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring. Pengemudi juga harus melambatkan kendaraan saat cuaca hujan dan/atau genangan air.
Saat memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas, kendaraan harus melambat. Begitu juga saat mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.
Baca juga: Asyik, Bisa Belajar Ujian SIM di BlackBerry |
Terakhir, kondisi yang mengharuskan pengemudi memperlambat kendaraannya adalah saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Viral Pajero Pakai Tot-tot Wuk-wuk, Sopirnya Ditegur Malah Nantangin!
Inikah Calon Mobil Nasional Indonesia yang Disebut Prabowo Bakal Ada Tiga Tahun Lagi?
Curhat Prabowo Sudah Lama Nggak Nikmati Alphard, Tiap Hari Naik Maung