Bukan Cuma untuk Hindari Tilang, Ini Fungsi Utama SIM

Bukan Cuma untuk Hindari Tilang, Ini Fungsi Utama SIM

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 12 Mei 2018 12:04 WIB
SIM C. Foto: detikOto
Jakarta - Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Surat-surat yang harus dibawa pengendara salah satunya adalah SIM. Untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengendara harus mengantongi SIM. Pemegang SIM juga telah memenuhi syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.

Bukan hanya untuk menghindari tilang, SIM juga punya fungsi utamanya. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi. Dengan mengantongi SIM, pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.

Yang kedua, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi. Fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Itulah tiga fungsi utama SIM. Jadi, sebelum berkendara jangan lupa lengkapi surat-surat berkendaranya ya, Otolovers.

(rgr/ddn)

Hide Ads