Buat Tempat Teduh Bagi Pengendara motor, Tugasnya 3 Kementerian Ini

Buat Tempat Teduh Bagi Pengendara motor, Tugasnya 3 Kementerian Ini

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 08 Mei 2018 19:52 WIB
Buat Tempat Teduh Bagi Pengendara motor, Tugasnya 3 Kementerian Ini
Buat Tempat Teduh Bagi Pengendara motor, Tugasnya 3 Kementerian Ini Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - f Jika aturan ini mau diterapkan di Indonesia, dinilai ini akan ada tiga kementerian yang terkait di Indonesia.



Seperti yang disampaikan instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harusnya masuk ke ranah Pekerjaan Umum laporan dari Polisi, dan Dishub (untuk membicarakan penyediaan tempat bagi pengendara motor yang kehujanan-Red)," kata Jusri.

Selain itu menurut Jusri, jika memang Indonesia ingin menyediakan tempat berteduh untuk pengendara motor saat berteduh. Pemerintah harus mengerjakan rekayasa kemacetan.



"Harus saling bekerja untuk mengerjakan rekayasa traffic seperti Malaysia. Ini bisa saja diterapkan di kota-kota besar, tapi lahan-lahan itu tidak tersedia dengan murah. Jadi ketiga institusi tadi harus menganalisis dampak lingkungan dari rekayasa trafic," ujar Jusri.

"Jangan buat kantong (seperti tenda-tenda untuk pengedara meneduh-Red) buat masalah baru. Seperti bisa membuat angkot ngtem, atau para ojek online berteduh. Agar pengendara lainnya bisa nyaman," tambahnya. (lth/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads