Tak perlu repot memodifikasinya, Otolovers hanya tinggal menggunakan lampu yang sudah dipasangkan oleh pabrikan mobil karena pasti dibuat sesuai fungsinya.
Aturan soal pemasangan lampu kendaraan sendiri sebenarnya tertulis dalam Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 Pasal 23. Sehingga jika Otolovers mengikuti aturan tersebut sudah pasti aman dari hukuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. Lampu rem berwarna merah;
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
6. Lampu posisi belakang berwarna merah;
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
8. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Lampu kendaraan biasanya terbuat dari bahan mika berwarna bening sehingga pancaran cahaya yang terpecah dan memudar bisa membantu penglihatan jalan pengendara ke depan. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?