"Iya betul (penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan mulai berlaku hari ini)," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah berlaku se-Indonesia untuk biaya pengesahan STNK itu sudah dihapuskan. Artinya pengesahan STNK tahunan itu tidak dipungut biaya," kata Bayu.
Diberitakan sebelumnya, MA menyatakan lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Lampiran yang dimaksud adalah tentang pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Dalam lampiran itu sebelumnya diatur mengenai tarif pengesahan STNK kendaraan bermotor.
Pada lampiran itu disebutkan pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dikenakan tarif Rp 25.000 per pengesahan per tahun. Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebelumnya dikenakan tarif Rp 50.000 per pengesahan per tahun. Kini, biaya pengesahan STNK seperti dalam lampiran tersebut dihapus.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah