Menanggapi hal itu, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan undang-undang yang mengatur keselamatan berkendara menjadi wadah yang penting untuk diikuti siapa saja yang ada di jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan raya merupakan fasilitas publik dengan beragam kondisi di sana, beragam kendaraan dengan kondisinya, dengan kondisi variabel lainnya seperti cuaca dan lain-lain. Jalan raya memang menjadi potensi kecelakaan," tambahnya.
Untuk itu, lanjut Jusri, konsentrasi saat berkendara memang menjadi hal paling penting.
"Undang-undang di sini (aturan pemerintah-Red) merupakan salah satu acuan atau petunjuk keselamatan dan edukasi untuk pengendara. Oleh sebab itu pengendara harus konsentrasi saat mengemudi, dan di luar mengemudi atau pengendara yang multitasking (melakukan kegiatan lain saat berkendara-red) itu sangat sulit diwujudkan," kata Jusri.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106. Adapun isi Pasal 106 Ayat 1 adalah:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sedangkan sanksi terhadap pelanggar akan dikenai hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Hal ini tercatat dalam Pasal 283 yang menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP