Kakorlantas: Berkendara Lepas Tangan Satu, Itu Tidak Boleh

Kakorlantas: Berkendara Lepas Tangan Satu, Itu Tidak Boleh

Ruly Kurniawan - detikOto
Senin, 05 Mar 2018 16:14 WIB
Kakorlantas: Berkendara Lepas Tangan Satu, Itu Tidak Boleh Foto: Rengga Sancaya
Bekasi - Berkendara dengan fokus dan berkonsentrasi penuh merupakan hal yang harus dipatuhi. Bila tidak, tidak heran kecelakaan terjadi.

Oleh karenanya, Kepolisian Lalu Lintas akan segera menggalakkan kembali aturan berkendara. Bagi yang merokok atau bermain Handphone (melihat GPS) saat memacu tunggangannya akan di tilang. Lantas bagaimana cara tilangnya ya?



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa memaparkan, memang untuk sekarang tidak ada UU yang secara spesifik melarang untuk merokok atau melihat GPS saat berkendara. Namun bila melirik pasal 106 ayat 1 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bila pengendara yang tidak berkonsentrasi akan dikenakan hukuman.

"Ya memang UU yang sekarang tidak melarang secara khusus untuk pengendara yang merokok atau lihat GPS. Namun main HP itu tidak diperbolehkan. Kita juga menyarankan yang bahaya-bahaya jangan dilakukan lah. Jangan bermain sirkus. Kan kalau berkendara seperti itu dia lepas tangan satu, itu tidak boleh," ucapnya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).



Maka, nantinya ia akan menilang pengendara yang melepaskan satu tangannya saat berkendara karena ada kegiatan lain seperti merokok. "Bukan rokoknya yang tidak boleh, tapi saat berkendaranya itu. Dia bakal lepas satu tangannya. Lihat GPS juga seperti itu. Yah berkonsentrasi lah saat berkendara. Kalau mau ada kegiatan lain, menepi dulu," kata Royke.

"Yah jaga etika ketika berkendara lah, jangan membahayakan diri dan orang lain," tutupnya. (ruk/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads