Soal hukuman, belum ada aturan yang secara spesifik merujuk kepada anak supaya jera. Anak-anak yang tak memiliki SIM dan berkendara akan dikenakan pasal 281 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Yuk, Jauhkan Anak-anak dari Sepeda Motor |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu artinya pengendara anak akan dikenakan pasal yang sama dengan orang dewasa beserta dendanya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta," begitu bunyi pasal 281.
Memiliki SIM juga ada persyaratan k hususnya terkait soal umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2.
Untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D usia minimal yang diizinkan adalah 17 tahun. Sementara SIM B I 20 tahun, dan pembuatan SIM B II dibutuhkan usia minimal 21 tahun. (dry/khi)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah