Ini Hukuman Buat Anak di Bawah Umur yang Nekat Bawa Motor

Ini Hukuman Buat Anak di Bawah Umur yang Nekat Bawa Motor

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 04 Mar 2018 15:22 WIB
Anak di bawah umur yang berkendara akan dikenakan hukuman karena tidak memiliki SIM. Foto: TMC Polda Metro
Jakarta - Pengendara di bawah umur masih sering kita temukan. Bukan hanya di jalanan-jalanan ibukota saja tapi juga di daerah-daerah. Bahkan kalau diperhatikan, kian hari jumlahnya semakin bertambah. Sudah banyak edukasi yang diberikan tentang bahaya berkendara di bawah umur namun sepertinya tidak memberikan pengaruh banyak.

Soal hukuman, belum ada aturan yang secara spesifik merujuk kepada anak supaya jera. Anak-anak yang tak memiliki SIM dan berkendara akan dikenakan pasal 281 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mereka melanggar mengendarai sepeda motor tanpa SIM," ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa saat dihubungi detikOto, Sabtu (3/3/2018).

Itu artinya pengendara anak akan dikenakan pasal yang sama dengan orang dewasa beserta dendanya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta," begitu bunyi pasal 281.



Memiliki SIM juga ada persyaratan k hususnya terkait soal umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2.

Untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D usia minimal yang diizinkan adalah 17 tahun. Sementara SIM B I 20 tahun, dan pembuatan SIM B II dibutuhkan usia minimal 21 tahun. (dry/khi)

Hide Ads