Ternyata hal itu bukan hanya menjadi masalah di Indonesia saja. Di India juga hal semacam itu kerap ditemukan. Tapi bedanya yang dikenakan hukuman justru orang tuanya.
Seperti diberitakan Rushlane, Minggu (4/3/2018), kepolisian di daerah Hyderabad dengan tegas bakal memenjarakan orang tua yang kedapatan membiarkan anaknya berkendara tanpa SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma harus mendekam di tahanan, orang tua ini juga harus membayar denda sebesar 500 rupee yang kalau di rupiahkan sebesar Rp 105 ribuan. Nantinya sang anak akan dikirim ke tempat pembinaan khusus.
Itu dilakukan kepolisian setempat karena semakin maraknya tingkat kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.
DI India, tak hanya Hyderabad saja yang menerapkan aturan itu. Daerah lain seperti Bengaluru juga mulai mengikutinya sejak tahun 2017. Kala itu sebuah video terkait anak yang berkendara di umur menyebar luas di sosial media.
Kemudian pihak kepolisian setempat mengidentifikasi video sekaligus langsung mencari tahu orang tua si anak. Setelah informasi lengkap didapat barulah orang tuanya ditangkap sementara sang anak dibebaskan setelah mendapat peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
Semakin banyaknya kecelakaan yang melibatkan anak-anak, orang tua dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Orang tua diharap bisa memberikan pengertian kepada sang anak dan juga memberi tahu bahaya berkendara di bawah umur. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah