"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu terlihat dari data milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Terdapat hampir 3.000-an pelanggaran terkait dengan pengendara yang mengemudi dengan tidak wajar melakukan kegiatan lain sehingga mengganggu konsentrasi.
Dari jumlah tersebut, paling banyak adalah pemotor sekitar 1.600 pelanggaran. Sementara mereka pengendara mobil jumlahnya lebih sedikit yakni di kisaran 500 pelanggaran.
Tapi jumlah tersebut masih kalah dengan pelanggaran pengendara yang tidak memiliki SIM. Didominasi oleh pemotor, jumlah pelanggaran terkait SIM mencapai 9.967 kasus.
Pemotor paling banyak dengan angka 8.950 kasus, mobil 625 kasus, dan truk 325 kasus. Pelanggaran tidak memiliki SIM ini merupakan pelanggaran paling banyak yang dilakukan orang Indonesia.
Pelanggaran kedua terbanyak adalah melanggar aturan lalu lintas, disusul mengemudi tidak wajar (tidak konsentrasi), serta tidak membawa SIM.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Dulu Rp 76 Juta, Kini Tembus Rp 200 Juta! Kenapa Harga Mobil LCGC Naik Terus?