Denda Buat Pengendara yang Merokok Bisa Kurangi Kecelakaan

Denda Buat Pengendara yang Merokok Bisa Kurangi Kecelakaan

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 01 Mar 2018 20:57 WIB
Denda Buat Pengendara yang Merokok Bisa Kurangi Kecelakaan Foto: Rangga Rahardiansyah
Jakarta - Merokok sambil berkendara tidak diperbolehkan lagi. Kalau masih ada yang nekat, pihak kepolisian siap mengenakan denda. Dendanya bisa dibilang cukup besar yakni pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 750 ribu.

Adanya pemberian denda itu disambut positif. Pemberian denda diharapkan bisa membuat pengendara jera sehingga tak mengurangi perbuatannya itu. Dengan begitu angka kecelakaan pun bisa berkurang.

"Jelas bagus. Karena imbasnya adalah potensi kecelakaan baik bagi diri sendiri ataupun orang lain," tutur Instruktur Safety Riding di Rifat Drive Labs, Andry Berlianto saat dihubungi detikOto, Rabu (1/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Potensi kecelakaan tersebut bisa disebabkan akibat abu rokok yang terbang bisa mengenai mata para pengguna jalan lain. Kalau mengenai pemotor bukan tidak mungkin bisa membuatnya sulit melihat.

"Kalau abu rokok atau percikan api mengenai mata pengendara lain tentunya dapat mencederai yang bisa berakibat kecelakaan," tutup Andry. (dry/lth)

Hide Ads