Apa Sanksinya Pelat Nomor Ditempeli Atribut TNI-Polri?

Apa Sanksinya Pelat Nomor Ditempeli Atribut TNI-Polri?

Muhammad Idris - detikOto
Jumat, 02 Feb 2018 12:22 WIB
Apa Sanksinya Pelat Nomor Ditempeli Atribut TNI-Polri?
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mungkin banyak dari pengguna jalan kerap melihat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi ditempeli bermacam atribut, seperti stiker perusahaan, hingga atribut TNI-Polri.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, mengatakan pelat TNKB haruslah standar sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat, sehingga tak diperbolehkan menempelinya dengan atribut lain.


"Enggak boleh itu. Mau dia polisi atau TNI atau sipil, enggak boleh itu. Kalau razia gabungan sama PM (polisi militer) dikelotokin itu. Tetap enggak boleh ditempelin," ujar Sutomo kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, menurut dia, tak ada sanksi khusus pada pemilik kendaraan. Sementara itu, untuk motor, TNKB juga harus ditempatkan sesuai dengan standarnya, yakni di sepatbor.


"Kalau penempatan pelat nomor itu harus sesuai standar. Enggak boleh misalnya di belakang kaca pelindung di depan itu. Saya tilang kalau ketemu," ujar Sutomo. (idr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads