Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, mengatakan pelat TNKB haruslah standar sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat, sehingga tak diperbolehkan menempelinya dengan atribut lain.
"Enggak boleh itu. Mau dia polisi atau TNI atau sipil, enggak boleh itu. Kalau razia gabungan sama PM (polisi militer) dikelotokin itu. Tetap enggak boleh ditempelin," ujar Sutomo kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Canggih, Ada Pelat Nomor Digital |
"Kalau penempatan pelat nomor itu harus sesuai standar. Enggak boleh misalnya di belakang kaca pelindung di depan itu. Saya tilang kalau ketemu," ujar Sutomo. (idr/dry)












































Komentar Terbanyak
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?