Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu tersebut hadir dengan bentuk bundar dengan latar biru dan gambar putih dan merah.
Misalnya, ada rambu berlatar biru dengan panah ke kiri. Artinya, pengguna jalan wajib mengikuti arah kiri.
Atau misalnya, ada rambu berlatar biru dengan tulisan 60 km berwarna putih. Rambu itu merupakan perintah kecepatan minimum yang diwajibkan. Kalau bertemu rambu berlatar biru bertuliskan 60 km dan dan terdapat coretan warna merah, itu artinya adalah batas akhir kecepatan minimum yang diwajibkan.
![]() |
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini