Rambu ini berisi tentang larangan-larangan. Kalau bertemu rambu ini, pengguna jalan tidak boleh melakukan sesuatu. Misalnya larangan parkir, larangan berhenti, larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, larangan masuk bagi kendaraan roda dua, larangan belok kiri, larangan berputar arah dan sebagainya.
Rambu larangan hadir dengan rambu dengan latar putih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam.
Ada juga rambu berwarna putih dengan gambar atau tulisan outline hitam. Itu artinya adalah batas akhir larangan.
![]() |
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini