Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan sebenarnya tak hanya Metromini, namun semua angkutan kota yang batas usia operasionalnya sudah tak laik jalan. Seperti Kopaja dan Mikrolet. Moda transportasi tersebut bakal menyusul bajaj 2 tak yang sudah lebih dulu lenyap dari jalanan ibu kota.
"Jadi bukan hanya Metromini saja. Bahwa ini memang sudah ketentuannya dalam 3 tahun secara bertahap (dihilangkan). Baik yang bus besar, sedang, kecil yang habis (masa berlaku). Buat Metromini, (izin) paling akhir 2018," tegas Andri kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mengacu pada aturan yakni Peraturan Daerah No. 5 tahun 2014 tentang Transportasi, seharusnya Metromini sudah tak beroperasi sejak 2016 lalu. Namun demikian, Dishub DKI Jakarta memberikan kelonggaran untuk pengusaha Metromini.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29/2015 tentang Standar Pelayanan Minimum yang merupakan revisi dari Permenhub Nomor 98/2013 dan berlaku di 2018, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi. Beberapa syarat angkutan umum antara lain harus memiliki penyejuk udara.
Dalam sebuah usulan, dari pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, mengusulkan agar angkot-angkot yang ada saat ini diganti dengan mobil MPV seperti Avanza Cs yang dimodifikasi. (idr/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah