Hal itu kalau dipikir masuk akal juga. Si pengendara tak perlu repot membawa dompet, asal bawa handphone maka aman-aman saja sepanjang perjalanan. Namun rupanya itu belum berlaku di Indonesia nih Otolovers.
Kartu SIM dalam bentuk fisik harus terus dibawa oleh pengendara kemana-mana selama melakukan perjalanan. SIM bukan hanya sekadar kartu, melainkan juga terdapat chip di dalamya yang bisa menyimpan data elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SIM berfungsi sebagai kontrol kompetesi pengemudi yang merupakan alat penegakkan hukum dan bentuk akuntabilitas pengemudi, sehingga apabila sewaktu-waktu pengemudi melanggar,dan SIM-nya harus dilakukan penyitaan," jelas Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada detikOto, Selasa (9/1/2018).
Nah, jadi jangan lupa tetap membawa SIM ya Otolovers, karena walaupun memiliki SIM dalam bentuk scan itu tidak berlaku. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%