Hal itu kalau dipikir masuk akal juga. Si pengendara tak perlu repot membawa dompet, asal bawa handphone maka aman-aman saja sepanjang perjalanan. Namun rupanya itu belum berlaku di Indonesia nih Otolovers.
Kartu SIM dalam bentuk fisik harus terus dibawa oleh pengendara kemana-mana selama melakukan perjalanan. SIM bukan hanya sekadar kartu, melainkan juga terdapat chip di dalamya yang bisa menyimpan data elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SIM berfungsi sebagai kontrol kompetesi pengemudi yang merupakan alat penegakkan hukum dan bentuk akuntabilitas pengemudi, sehingga apabila sewaktu-waktu pengemudi melanggar,dan SIM-nya harus dilakukan penyitaan," jelas Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada detikOto, Selasa (9/1/2018).
Nah, jadi jangan lupa tetap membawa SIM ya Otolovers, karena walaupun memiliki SIM dalam bentuk scan itu tidak berlaku. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus