Pertanyaan tersebut muncul dari netizen ke akun instagram milik polantasindonesia.
"Pak polisi, saya mau tanya. kan sekarang itu saya berpergian lebiih suka bawa hp daripada dompet, nah gimana kalok ada tilangan, terus saya disuruh nunjukin SIM tapi saya ga bawa SIM, nah tapi SIM-nya itu sudah saya scan saya masukin di hp, kan data-datanya juga sama aja pak. Itu boleh ga ya?," begitu tanya salah seorang netizen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data bisa jadi sama namun pada saat di jalan pengemudi harus bisa menunjukkan SIM nya ,yang membuktikan bahwa pengemudi masih memegang SIM yang absah," ungkap Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada detikOto, Selasa (9/1/2018).
"SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data (data storage) yang berfungsi sebagai penyimpan data eletronik yang sewaktu-waktu bisa dilakukan pengecekan data oleh petugas menggunakan card reader apabila merasa ragu terhadap identitas pemohon dalam SIM yang ditunjukkan pemohon sehingga data pembandingnya berasal dari data chip tersebut," pungkasnya.
(dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik