Lantas bagaimana jika ada pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa liburan itu ya?
"Pelayanan SATPAS diliburkan pada tgl 24,25,26,31 Desember 2017 dan tanggal 1 Januari 2018," begitu tulis Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar dalam pesannya kepada detikOto, Minggu (24/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Screenshot Instagram |
Jadi di luar tanggal yang disebutkan di atas pelayanan SIM tetap buka namun mereka yang SIM-nya habis pada rentang waktu 24 Desember sampai 1 Januari diberikan keringanan untuk memperpanjang hingga 6 Januari 2018 dan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Jangan sampai kelewatan ya Otolovers, karena jika terlewat maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.
"Apabila lewat dari tanggal 6 Januari 2018 maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru," jelasnya.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Bikin SIM |
Namun untuk pelayanan SIM keliling tetap buka pada acara Car Free Day dan SIM Corner tetap buka mengikuti waktu operasional mall dan sesuai Surat Telegram Kapolri no :STR/2990/XII/2017.
Baca juga: Tips Lulus Ujian Teori Bikin SIM Tanpa Calo |












































Foto: Screenshot Instagram
Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk