SIM Habis di Liburan Natal dan Tahun Baru? Ini Waktu Perpanjangnya

SIM Habis di Liburan Natal dan Tahun Baru? Ini Waktu Perpanjangnya

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 24 Des 2017 08:01 WIB
SIM Habis di Liburan Natal dan Tahun Baru? Ini Waktu Perpanjangnya
SIM Habis di Liburan Natal dan Tahun Baru? Ini Waktu Perpanjangnya. Foto: Khairul Imam Ghozali
Jakarta - Menyambut hari raya Natal dan juga perayaan Tahun Baru, banyak kantor pelayanan yang tutup. Termasuk kantor pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) nih Otolovers.

Lantas bagaimana jika ada pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa liburan itu ya?

"Pelayanan SATPAS diliburkan pada tgl 24,25,26,31 Desember 2017 dan tanggal 1 Januari 2018," begitu tulis Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar dalam pesannya kepada detikOto, Minggu (24/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu 24 Desember sampai dengan 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi untuk SIM nya dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 6 januari 2018," lanjutnya lagi.

SIM Habis di Liburan Natal dan Tahun Baru? Ini Waktu PerpanjangnyaFoto: Screenshot Instagram

Jadi di luar tanggal yang disebutkan di atas pelayanan SIM tetap buka namun mereka yang SIM-nya habis pada rentang waktu 24 Desember sampai 1 Januari diberikan keringanan untuk memperpanjang hingga 6 Januari 2018 dan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.


Jangan sampai kelewatan ya Otolovers, karena jika terlewat maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.

"Apabila lewat dari tanggal 6 Januari 2018 maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru," jelasnya.


Namun untuk pelayanan SIM keliling tetap buka pada acara Car Free Day dan SIM Corner tetap buka mengikuti waktu operasional mall dan sesuai Surat Telegram Kapolri no :STR/2990/XII/2017.

(dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads