Seperti yang dikatakan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada detikOto.
"Saya tidak ada henti-hentinya dan kita sudah sampaikan agar melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri dan tidak menggunakan calo," kata Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menjelaskan, jika ada pengendara yang ketahuan melakukan permohonan membuat SIM dengan calo, maka Anda sebagai pengendara akan dipanggil pihak berwajib.
Baca juga: Tips Biar Mudah Lulus Ujian SIM |
"Kami juga siapkan personel untuk melakukan pemeriksaan apakah masih ada calo atau tidak. Selain itu di sini (kantor polisi pembuatan SIM-Red) juga ada provos. Jadi kalau ada calo yang mengaku anggota akan ditangkap, selain itu setiap hari kita melakukan periksa, dan kita juga membuka akses pengaduan. Kalau ada masalah seperti ada calo, laporkan saja," katanya.
"Dan pemohon yang membuat SIM melalui calo akan kita panggil, dan kita akan memberikan informasi yang benar dan akan kita berikan masukan dan saya akan minta belajar terlebih dulu sebelum membuat SIM," tambahnya. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah