Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan berbeda dengan pembuatan SIM A, B1, B2, dan C. Bisa dikatakan pembuatan SIM D untuk para kebutuhan khusus tidak terlalu banyak setiap harinya.
Baca juga: Sudah Tahu Ada SIM D untuk Pengemudi Khusus? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Fahri menjelaskan, para pemohon pembuatan SIM D, biasanya melakukannya bersama-sama atau bersama satu komunitas. "Mereka terkadang datang bersama-sama untuk membuat SIM D," tambahnya.
Sebagai catatan layaknya SIM lainnya, rupanya untuk pembuatan SIM D ini tidak berbeda dibandingkan dengan pembuatan SIM A, B1, B2, dan C.
Yakni para pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44 / 93. Atau sama seperti saat ingin mengajukan permohonan SIM lainnya. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?