Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan berbeda dengan pembuatan SIM A, B1, B2, dan C. Bisa dikatakan pembuatan SIM D untuk para kebutuhan khusus tidak terlalu banyak setiap harinya.
Baca juga: Sudah Tahu Ada SIM D untuk Pengemudi Khusus? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Fahri menjelaskan, para pemohon pembuatan SIM D, biasanya melakukannya bersama-sama atau bersama satu komunitas. "Mereka terkadang datang bersama-sama untuk membuat SIM D," tambahnya.
Sebagai catatan layaknya SIM lainnya, rupanya untuk pembuatan SIM D ini tidak berbeda dibandingkan dengan pembuatan SIM A, B1, B2, dan C.
Yakni para pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44 / 93. Atau sama seperti saat ingin mengajukan permohonan SIM lainnya. (lth/rgr)












































Komentar Terbanyak
Kok Bisa Bobibos Sulap Jerami Jadi BBM RON 98?
Ngamuk Ditegur Lawan Arah, Pemotor di Lebak Bulus Pukul Penegur!
Shell, BP, Vivo Siap Jualan Bensin Lagi, Stok Mulai Tersedia