Seberapa Banyak Polisi Menerbitkan SIM D?

Seberapa Banyak Polisi Menerbitkan SIM D?

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 07 Des 2017 13:01 WIB
Ujian SIM Khusus untuk Disabilitas. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia memang mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, yang diperuntukkan bagi pengendara khusus dengan kendaraan khusus. Seberapa banyak ya kepolisian mencetak SIM D untuk para pengendara khusus ini?

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan berbeda dengan pembuatan SIM A, B1, B2, dan C. Bisa dikatakan pembuatan SIM D untuk para kebutuhan khusus tidak terlalu banyak setiap harinya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang membuat SIM D? Tidak banyak pemohon yang mengajukan pembuatan SIM D. Dalam hitungan satu hari atau minggu bahkan bulan, belum tentu ada yang memberikan pengajuan permohonan pembuatan SIM D," ujar Kompol Fahri.

Namun Fahri menjelaskan, para pemohon pembuatan SIM D, biasanya melakukannya bersama-sama atau bersama satu komunitas. "Mereka terkadang datang bersama-sama untuk membuat SIM D," tambahnya.



Sebagai catatan layaknya SIM lainnya, rupanya untuk pembuatan SIM D ini tidak berbeda dibandingkan dengan pembuatan SIM A, B1, B2, dan C.

Yakni para pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44 / 93. Atau sama seperti saat ingin mengajukan permohonan SIM lainnya. (lth/rgr)

Hide Ads