Buat BPKB Online di Polda Metro Cuma 2 Menit

Buat BPKB Online di Polda Metro Cuma 2 Menit

Mei Amelia R - detikOto
Senin, 13 Nov 2017 14:40 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin meresmikan sistem digitalisasi penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan sistem yang digital, pembuatan BPKB hanya butuh 2 menit saja.

Peresmiani juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, Ketua Banggar DPR Azis Syamsudin, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno, Kakorlantas Polri Irjen Roycke Lumowa, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, serta Ketua Muri Jaya Suprana dan sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya.

Dengan layanan berbasis online ini, pelayanan untuk BPKB menjadi lebih mudah dan mempercepat perubahan atau ganti kepemilikan BPKB. Di samping itu, dengan adanya e-BPKB ini, pemohon tidak perlu antre lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa fitur layanan yang bisa diakses masyarakat, yakni e-queue (nomor antrean elektronik), yaitu penerapan pengembangan informasi teknologi pelayanan BPKB pada sistem antrean dengan memberikan nomor antrean elektronik yang sudah dilengkapi cip RFID untuk mengakses fasilitas e-form.

Setelah mendapatkan antrean, masyarakat bisa mendapatkan e-form (formulir digital). E-form adalah layanan pengisian formulir permohonan BPKB yang dilakukan secara digital dan online dengan meletakkan ID card (taping) pada RFID reader, selanjutnya memasukkan nomor kode pendaftaran bagi yang sudah mendaftar secara online atau memasukkan nomor BPKB dan NIK bagi pemohon yang baru mendaftar.

Setelah melakukan pengisian secara online, pemohon bisa mendapatkan tanda terima secara online juga, yakni e-receipt signature (tanda terima elektronik). Tanda terima elektronik adalah sebuah sistem tanda terima BPKB elektronik di mana dalam penyerahan BPKB pemohon memberikan tanda tangan secara digital menggunakan stylus pen pada digital signature, selanjutnya tanda tangan akan tersimpan dalam sistem BPKB sehingga mempermudah dalam penyajian data.

Selanjutnya, masyarakat bisa memberikan testimoni atas pelayanan e-BPKB dengan mengisi e-IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat digital), yaitu pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan BPKB di mana sistem secara otomatis dengan mendokumentasikan atau merekam wajah masyarakat yang telah memberikan penilaian.

Kepuasan masyarakat akan disurvei secara elektronik pula menggunakan perangkat pintar atau PC melalui https://bpkb.net, di mana sistem akan mengklasifikasi responden berdasarkan usia, gender, pendidikan, dan pekerjaan. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi secara digital melalui e-informasi terkait pelayanan berkaitan dengan BPKB.

Arsip pemohon akan didokumentasikan dalam e-archive (arsip digital). Setelah agen pemegang merk (APM) mengirimkan data dan dokumen digital permohonan ke sistem BPKB online, data dan dokumen digital tersebut dapat ditampilkan pada menu pendaftaran sehingga untuk menerbitkan BPKB baru hanya memerlukan waktu 3 menit dan dokumen digital disimpan sebagai e-archive di BPKB dan dapat disajikan cepat.

Sistem ini juga memungkinkan masyarakat memblokir kendaraan melalui layanan e-blokir. E-blokir adalah tindakan kepolisian untuk menandai data kendaraan bermotor dalam proses permohonan blokir secara online oleh finance. Selanjutnya, setelah petugas memverifikasi berkas permohonan blokir dan dinyatakan sah, bukti pemblokiran akan diserahkan kepada pemohon. (mei/ddn)

Hide Ads