Lampu rotator, strobo dan sirine tidak boleh digunakan oleh kendaraan pribadi. Lampu isyarat itu hanya digunakan untuk kendaraan tertentu seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, mobil kepolisian dan beberapa kendaraan darurat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul (langsung dicopot di tempat). Kalau sulit dicopot maka kendaraannya yang disita," jelas Royke.
Dalam rangkaian razia rotator, polisi menyetop mobil Fortuner. Ternyata, seperti terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram @polantasindonesia, pengendaranya adalah ibu-ibu. Ibu-ibu pengendara Fortuner itu pun diminta untuk mencobot strobo yang terpasang di bagian depan Fortuner.
Ibu-ibu itu lantas mencopot strobonya sendiri. Seperti kesulitan, petugas kepolisian menawarkan untuk membantu mencopot strobo di mobil. Pengendara itu mengizinkan polisi untuk membantunya dan polisi langsung ikut mencopot strobo di mobil.
Polisi sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator. Namun, sayangnya masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan rotator untuk meminta prioritas jalan kepada pengguna jalan lainnya.
Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Lampu jenis itu pun masih dijual bebas di pasaran.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah