[Gambas:Video 20detik]
Korps Lalu Lintas (Korlantas) berencana mengganti warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi yang lebih cerah. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan hal ini dilakukan agar polisi mudah mengawasi kendaraan di jalan.
"(Penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor) satu rangkaian dengan program elektronik yang disebut Electronic Regident. Dari Electronic Regident ini dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor, seperti ERP, ETC (Electronic Toll Collect), e-Parking, ELE (Electronic Law Enforcement)," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setyo mengatakan, bila warna pelat nomor kendaraan lebih cerah, CCTV yang dipasang polisi untuk mengawasi kondisi lalu lintas akan lebih mudah mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Artinya, nanti bisa termonitor dari CCTV itu. Misalnya pelat nomor sekian, itu langsung cepat terdeteksi kalau dia melanggar, langsung ketahuan," ujarnya.
![]() |
Setyo menerangkan lebih lanjut, pengaturan lalu lintas secara elektronik ini akan dilengkapi teknologi Radio Frequency Information Database (RFID).
"RFID bisa mengirim data-data kendaraan itu," kata Setyo.
Sementara itu, Kakorlantas Irjen Royke Lumowa menargetkan penggantian warna pelat nomor kendaraan berjalan pada 2019. "Target 2019, itu pun bertahap untuk kendaraan baru dan yang berganti STNK karena sudah 5 tahun," terang Royke. (aud/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini