Kapan Tilang CCTV Mulai Diberlakukan di Depok?

Kapan Tilang CCTV Mulai Diberlakukan di Depok?

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Selasa, 12 Sep 2017 15:58 WIB
Ilustrasi tilang CCTV di Depok. Foto: Istimewa
Depok - Tersebar informasi melalui media sosial terkait penerapan sistem tilang menggunakan CCTV di Depok. Namun hal tersebut ternyata tidak benar alias hoax.

Meski begitu Kepolisan Lalu Lintas Depok mengaku siap jika memang pihaknya diberi intruksi untuk menerapkan penerapan tilang CCTV diterapkan.

Namun hingga saat ini Kepolisan Lalu Lintas Depok belum tahu apakah akan ada penerapan tersebut, dan jika memang akan diterpakan pihaknya juga belum tahu kapan penerapan tersebut dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami polisi sewaktu-waktu siap, tapi itu belum tahu kapan, kan butuh sarana prasarana, belum," Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, kepada detikOto, Selasa (12/9/2017).

Dalam informasi hoax yang beredar dari media sosial tercantum daerah-daerah utama depok yang akan diterapkan tilang CCTV yaitu Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Akses UI, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Sawangan, dan Jalan Raya Cimanggis.

"Kita belum tahu kapan, yang jelas tadi kalau sekedar rencana sudah dari dulu, dan kami (kepolisian) selalu siap," pungkas Sutomo.

Bukan hanya Depok, sebelumnya juga beredar kabar tilang CCTV akan berlaku di Jakarta. Tetapi hal itu juga dibantah oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Halim Pagarra yang menyatakan hal itu juga hoax. Saat ini penerapan tilang CCTV baru ada di beberapa wilayah di Surabaya.

Semua pelanggar yang dilakukan pengguna jalan akan terekam di CCTV milik Dinas Perhubungan setempat. Kemudian datanya akan diserahkan kepolisian untuk selanjutnya ditindak. (khi/dry)

Hide Ads