Meski begitu Kepolisan Lalu Lintas Depok mengaku siap jika memang pihaknya diberi intruksi untuk menerapkan penerapan tilang CCTV diterapkan.
Namun hingga saat ini Kepolisan Lalu Lintas Depok belum tahu apakah akan ada penerapan tersebut, dan jika memang akan diterpakan pihaknya juga belum tahu kapan penerapan tersebut dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam informasi hoax yang beredar dari media sosial tercantum daerah-daerah utama depok yang akan diterapkan tilang CCTV yaitu Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Akses UI, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Sawangan, dan Jalan Raya Cimanggis.
"Kita belum tahu kapan, yang jelas tadi kalau sekedar rencana sudah dari dulu, dan kami (kepolisian) selalu siap," pungkas Sutomo.
Bukan hanya Depok, sebelumnya juga beredar kabar tilang CCTV akan berlaku di Jakarta. Tetapi hal itu juga dibantah oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Halim Pagarra yang menyatakan hal itu juga hoax. Saat ini penerapan tilang CCTV baru ada di beberapa wilayah di Surabaya.
Semua pelanggar yang dilakukan pengguna jalan akan terekam di CCTV milik Dinas Perhubungan setempat. Kemudian datanya akan diserahkan kepolisian untuk selanjutnya ditindak. (khi/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?