"Memang sudah sejak tiga tahun lalu (terbit Perda itu), tapi sekarang kita mau menyosialisasikan ini secara keseluruhan," ujar Kepala Dishub Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan membatasi kepemilikan (kendaraan) tapi harap patuh terhadap aturan. Nggak benar tuh yang seperti itu (membeli mobil tapi belum miliki garasi). Beli mobil atau motor ya harus sediakan juga garasinya," kata Djarot.
Pada kebijakan tersebut, semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini, menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Mereka (calon pembeli kendaraan) harus punya surat keterangan memiliki garasi dari kelurahan dulu sebelum beli kendaraan nanti," papar Djarot.
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK (mobil yang tak ada garasinya). Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," pungkas Andri. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!