Beli Kendaraan Harus Sertakan Surat Keterangan Punya Garasi

Beli Kendaraan Harus Sertakan Surat Keterangan Punya Garasi

Ruly Kurniawan - detikOto
Kamis, 07 Sep 2017 18:12 WIB
Ilustrasi: Showroom mobil (Foto: Suzuki)
Jakarta - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan akan segera digalakkan. Bahkan, penerapan sanksi derek kepada mereka yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan telah dilaksanakan. Hal ini dijalankan demi mengurangi kepadatan jalanan Ibu Kota.

"Memang sudah sejak tiga tahun lalu (terbit Perda itu), tapi sekarang kita mau menyosialisasikan ini secara keseluruhan," ujar Kepala Dishub Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain meminta bantuan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan ini, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga meminta agar masyarakat patuh terhadapnya.

"Ini bukan membatasi kepemilikan (kendaraan) tapi harap patuh terhadap aturan. Nggak benar tuh yang seperti itu (membeli mobil tapi belum miliki garasi). Beli mobil atau motor ya harus sediakan juga garasinya," kata Djarot.



Pada kebijakan tersebut, semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini, menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).



"Mereka (calon pembeli kendaraan) harus punya surat keterangan memiliki garasi dari kelurahan dulu sebelum beli kendaraan nanti," papar Djarot.

"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK (mobil yang tak ada garasinya). Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," pungkas Andri. (rgr/ddn)

Hide Ads