Banyak yang Belum Tahu Soal Wajib Miliki Garasi untuk Kendaraan

Banyak yang Belum Tahu Soal Wajib Miliki Garasi untuk Kendaraan

Ruly Kurniawan - detikOto
Kamis, 07 Sep 2017 16:29 WIB
Puluhan mobil terjaring razia parkir liar. (Foto: Dokumen Sudin Perhubungan Jaksel)
Jakarta - Kini Pemprov DKI Jakarta akan menggalakkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan. Meskipun sudah cukup lama diberlakukan, ternyata masih belum banyak masyarakat yang mengetahui hal tersebut.

Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta bantuan kepada Dinas Perhubungan untuk memberikan sosialisasi kembali.

"Iya, memang sudah sejak tiga tahun lalu, tapi sekarang kita mau menyosialisasikan ini secara keseluruhan," ujar Kepala Dishub Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun memang untuk melakukan edukasi terkait hal ini tidak semudah yang dibayangkan.

"Seperti kemarin di salah satu pemukiman, masih ada yang protes saat kita derek. Ya saya bilang saja, 'Ini mobilnya memang milik bapak, tapi jalannya milik siapa? Milik Negara kan? Negara juga kan yang ngatur Perda, Pak'," kata Andri.

Keputusan ini kembali digalakkan karena melihat pertumbuhan kendaraan yang semakin pesat. Djarot mencatat, setidaknya terdapat 1.500 kendaraan baru di tiap tahunnya.

"Pertumbuhan kendaraan itu per tahun bisa 1.500. Kalau tidak dikontrol, akan parah ini," ungkap Djarot. (rgr/ddn)

Hide Ads