Kepala Dishub Andri Yansyah, mengatakan peraturan ini tidak tebang pilih. Bahkan di perumahan tetap berlaku.
"Mau di pedesaan, pinggir jalan, bahkan perumahan Perda ini tetap berlaku. Kan bunyinya seluruh pemilik kendaraan wajib memiliki atau mempunyai garasi," ujar Andri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seumpamanya semua ruas jalan di sana dipakai untuk parkir, nah saat tiba-tiba nanti ada kebakaran atau ibu hamil gimana? Repot toh?" kata Andri. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kok Bisa Bobibos Sulap Jerami Jadi BBM RON 98?
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...
Baru Seumur Jagung, BYD Atto 1 Kalahkan Penjualan Seluruh LCGC