Kepala Dishub Andri Yansyah, mengatakan peraturan ini tidak tebang pilih. Bahkan di perumahan tetap berlaku.
"Mau di pedesaan, pinggir jalan, bahkan perumahan Perda ini tetap berlaku. Kan bunyinya seluruh pemilik kendaraan wajib memiliki atau mempunyai garasi," ujar Andri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seumpamanya semua ruas jalan di sana dipakai untuk parkir, nah saat tiba-tiba nanti ada kebakaran atau ibu hamil gimana? Repot toh?" kata Andri. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat