Di Italia pada saat musim dingin salju yang turun cukup parah hingga terkadang membuat pengendara sulit untuk mengendarai laju mobilnya. Selama periode bulan November hingga April ban mobil harus dilengkapi dengan rantai khusus ban salju jika tidak akan dikenakan denda.
Dendanya cukup lumayan nih Otolovers, jika di perkotaan terlihat tak menggunakan rantai untuk ban salju maka bisa dikenakan 41 Euro hingga 148 Euro atau jika di rupiahkan di kisaran Rp 645 ribu hingga Rp 2,3 juta.
Sementara jika pengendara terlihat tak menggunakannya saat dijalan tol denda yang dikenakan lebih besar sekitar 84 Euro setara dengan Rp 1,3 juta dan denda tertinggi 335 Euro yang sama dengan Rp 5,2 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain