Siap-siap Didenda Jika Motor dan Mobil Tak Dilengkapi Ini

Siap-siap Didenda Jika Motor dan Mobil Tak Dilengkapi Ini

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 01 Agu 2017 17:55 WIB
Foto: Leftlanenews
Jakarta - Saat hendak ingin mengendarai kendaraan bermotor sebaiknya pengemudi memastikan kalau kendaraannya memenuhi persyaratan teknis. Jika tak ada salah satunya siap-siap saja untuk membayar denda ya Otolovers.

Apa saja sih yang dimaksud persyaratan teknis yang harus ada di kendaraan bermotor? Persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Lampu utama cukup penting bahkan diatur dalam Pasal 107 ayat 1. Pada pasal tersebut berbunyi pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk pengemudi sepeda motor menyalakan lampu utama diwajibkan di siang hari. Kalau ada yang melanggar denda yang diberikan pun berbeda-beda.

Pengemudi sepeda motor akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih jika tak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spatbor, bemper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (dry/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads