Belok di Persimpangan Tak Cuma Asal Nyalakan Lampu Sein

Nodrivingunder17

Belok di Persimpangan Tak Cuma Asal Nyalakan Lampu Sein

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 27 Jul 2017 11:30 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Baru-baru ini sebuah video kecelakaan di Solo beredar viral di dunia maya. Sebuah mobil yang akan berbelok kanan di sebuah pertigaan jalan ditabrak motor dari arah berlawanan yang melaju kencang.

Memang, mobil tersebut sudah menyalakan lampu sein ke kanan. Tapi seharusnya, berbelok di sebuah persimpangan itu sudah ada aturannya agar tak terjadi kecelakaan.

Tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama salah satunya kepada kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, dalam kasus ini seharusnya mobil tak asal belok meski sudah menyalakan lampu sein.

"Di sini juga ada paradigma yang salah, dikatakan mobil dari jauh sudah menyalakan lampu sein. Sebenarnya yang punya hak prioritas itu siapa? Kendaraan yang lurus itu punya prioritas," kata Jusri kepada detikOto, Rabu (26/7/2017).

"Anggap saja motor itu benar, yang bawa sudah dewasa, sudah punya SIM, pakai helm segala macam lengkap dan tidak ngebut, yang harus diprioritaskan adalah yang lurus. Kan mobilnya yang mau belok, walaupun mobil dari jauh sudah menghidupkan lampu sein, bukan berarti dia boleh langsung belok. Asasnya adalah asas prioritas menurut PP 43 tahun 1993. Ini yang harus dikoreksi," kata Jusri.

Ini, kata Jusri, sama seperti berada di persimpangan bundaran. Menurut PP No. 43 Tahun 1993, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

"Atau kendaraan lain yang sudah di dalam bundaran itu. Tapi faktanya di sini siapa berani, itu yang salah," ujar Jusri.

Menurut PP No. 43 Tahun 1993, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat isyarat lalu lintas, pengguna jalan lainnya yang mendapat prioritas adalah kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 atau lebih dan sama besar; kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

"Pada saat berbelok, tetap saja mobil harus memperhatikan, mengidentifikasi kendaraan lain yang ada di jalurnya dia. Dia itu mau belok, maka dia prioritas nomor 2, yang perioritas nomor 1 itu yang lurus lebih dahulu. Karena dia sein itu kan merencanakan mau belok. Jadi dia tunggu sampai dia aman, kosong baru belok," kata Jusri. (rgr/ddn)

Hide Ads