SIM Habis Selama Cuti Bersama, Bisa Diperpanjang sampai 7 Juli

SIM Habis Selama Cuti Bersama, Bisa Diperpanjang sampai 7 Juli

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 23 Jun 2017 17:19 WIB
Foto: Dok. Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta - Menyambut hari raya Lebaran, kantor pelayanan Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan tutup mulai hari ini hingga 2 Juli 2017 mendatang. Kantor Satpas SIM baru akan buka kembali pada 3 Juli 2017.

Lantas bagaimana jika ada masyarakat yang SIM-nya jatuh tempo dalam kurun waktu tanggal itu?

"Apabila ada pemilik SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut maka diberikan waktu sampai dengan tanggal 7 Juli untuk bisa memperpanjang SIM-nya," tulis Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar dalam pesan singkatnya kepada detikOto, Jumat (23/6/2017).

Ia menambahkan jika masyarakat lupa untuk memperpanjang SIM-nya dan lewat dari tanggal 7 tersebut maka harus membuatnya dari awal disertai dengan mengikuti ujian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di atas tanggal 7 Juli apabila akan memperpanjang SIM-nya maka harus menempuh mekanisme penerbitan SIM baru karena sudah termasuk kategori SIM yang telah habis masa berlakunya jadi harus mengikuti ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru," lanjutnya.

Jangan lupa Otolovers untuk mengecek jatuh tempo SIM agar tidak dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru. (dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads