Lantas bagaimana jika ada masyarakat yang SIM-nya jatuh tempo dalam kurun waktu tanggal itu?
"Apabila ada pemilik SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut maka diberikan waktu sampai dengan tanggal 7 Juli untuk bisa memperpanjang SIM-nya," tulis Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar dalam pesan singkatnya kepada detikOto, Jumat (23/6/2017).
Ia menambahkan jika masyarakat lupa untuk memperpanjang SIM-nya dan lewat dari tanggal 7 tersebut maka harus membuatnya dari awal disertai dengan mengikuti ujian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangan lupa Otolovers untuk mengecek jatuh tempo SIM agar tidak dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Intip Garasi Bos Bea Cukai yang Janji Berbenah usai Diancam Purbaya
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus