Lantas bagaimana jika ada masyarakat yang SIM-nya jatuh tempo dalam kurun waktu tanggal itu?
"Apabila ada pemilik SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut maka diberikan waktu sampai dengan tanggal 7 Juli untuk bisa memperpanjang SIM-nya," tulis Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar dalam pesan singkatnya kepada detikOto, Jumat (23/6/2017).
Ia menambahkan jika masyarakat lupa untuk memperpanjang SIM-nya dan lewat dari tanggal 7 tersebut maka harus membuatnya dari awal disertai dengan mengikuti ujian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangan lupa Otolovers untuk mengecek jatuh tempo SIM agar tidak dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?