'Mobil Pribadi yang Pakai Rotator Bisa Jadi Polisi yang Menyamar'

'Mobil Pribadi yang Pakai Rotator Bisa Jadi Polisi yang Menyamar'

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 02 Jun 2017 10:55 WIB
Foto: Rois Jajeli
Jakarta - Tak jarang kita melihat di tol biasanya mobil-mobil berplat nomor pribadi namun menggunakan lampu rotator atau strobo pada mobilnya. Biasanya juga melewati bahu jalan agar bisa lebih cepat sampai. Padahal strobo tidak bisa digunakan sembarang orang.

Kendaraan yang bisa dipasangkan strobo atau lampu rotator antara lain seperti mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, dan Jenazah.

Ada juga mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus yang memasang rotator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata ada pengecualian juga untuk kepolisian yang sedang bertugas dan menjadi intel. Sehingga diperbolehkan menggunakan lampu rotator di mobil berplat nomor hitam.

"Reserse, kriminal kalau lagi dinas melakukan pengejaran ada emergency tim pengejaran atau darurat yang jelas itu penegak hukum. Namanya kan intel ya menyamar, kalau pakai pelat polisi lagi ngejar ketahuan," tutur Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Chrysnanda Dwilaksana kepada detikOto soal penggunaan rotator oleh mobil pribadi.

Penggolongan lampu rotator sendiri terdiri dari warna merah, biru, dan kuning. Ketiganya memliki makna serta fungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama.

Lampu rotator warna biru dan merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, dan Jenazah.

Sementara lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Berikut ketentuan pemasangan lampu sesuai pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia


(dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads