Lampu rotator yang terpasang pada mobil tidak bisa sembarangan digunakan. Namun kenyataannya di jalanan kita masih sering menemukan mobil-mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator karena tidak mengerti arti penggunaan sesungguhnya.
"Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan sirine. Buktinya kerap dijumpai pelanggaran-pelanggaran terkait hal ini. Begitu juga yang melakukan modifikasi kendaraan," begitu bunyi tulisan pada akun instagram Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri yang dikutip detikOto, Senin (29/5/2017). SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Ini Gudang Motor Listrik MBG yang Dipesan Dadan Hindayana
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun