Lampu rotator yang terpasang pada mobil tidak bisa sembarangan digunakan. Namun kenyataannya di jalanan kita masih sering menemukan mobil-mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator karena tidak mengerti arti penggunaan sesungguhnya.
"Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan sirine. Buktinya kerap dijumpai pelanggaran-pelanggaran terkait hal ini. Begitu juga yang melakukan modifikasi kendaraan," begitu bunyi tulisan pada akun instagram Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri yang dikutip detikOto, Senin (29/5/2017). SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau