Kalau Pelanggar Lalin Gaptek, Tilang Konvensional Masih Bisa

Tilang Elektronik

Kalau Pelanggar Lalin Gaptek, Tilang Konvensional Masih Bisa

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 16 Des 2016 12:57 WIB
Kalau Pelanggar Lalin Gaptek, Tilang Konvensional Masih Bisa
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kini sistem tilang terbaru diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yaitu tilang elektronik diklaim lebih cepat. Meski memiliki sistem baru, sistem tilang lama tak dihilangkan oleh kepolisian.

"Masih bisa manual, kita ingatkan polisi kan bijak 'Pak saya nggak punya uang Pak di bank atau saya gaptek Pak kita tetap mempersiapkan (tilang konvensional)," jelas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen (Pol) Indrajit, di SatPas Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Tilang konvensional berupa pemberian slip merah atau slip biru kepada si pelanggar. Slip merah berarti si pelanggar tidak terima atas sangkaan petugas. Sementara slip biru si pelanggar membayarkan denda maksimum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merah sama biru kan ada bedanya, kalau merah itu masyarakat tidak sependapat oleh Polri dia harus sidang ke pengadilan tidak masuk dalam program ini (e-Tilang)," tutur Indrajit.

Dengan e-Tilang pelanggar tak perlu lagi pergi ke sidang, cukup membayar denda di seluruh jaringan Bank BRI.

Pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC (Electronic Data Capture) BRI. Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan. E-Tilang baru diimplementasikan di minggu keempat bulan Desember ini.

(dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads