"Masih bisa manual, kita ingatkan polisi kan bijak 'Pak saya nggak punya uang Pak di bank atau saya gaptek Pak kita tetap mempersiapkan (tilang konvensional)," jelas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen (Pol) Indrajit, di SatPas Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Tilang konvensional berupa pemberian slip merah atau slip biru kepada si pelanggar. Slip merah berarti si pelanggar tidak terima atas sangkaan petugas. Sementara slip biru si pelanggar membayarkan denda maksimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan e-Tilang pelanggar tak perlu lagi pergi ke sidang, cukup membayar denda di seluruh jaringan Bank BRI.
Pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC (Electronic Data Capture) BRI. Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan. E-Tilang baru diimplementasikan di minggu keempat bulan Desember ini.
(dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi