Ke Depan, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut

Ke Depan, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 14 Des 2016 11:17 WIB
Ilustrasi. Foto: Bartanius Dony A/detikcom
Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Jumat 16 Desember ini bakal meluncurkan tilang secara online. Tak hanya itu tilang elektronik ke depannya akan terintegrasi dengan demeryt point system.

Demeryt point system biasa dikenal sistem perpanjangan SIM. Nantinya jika si pengendara melanggar peraturan lalu lintas akan dikenakan poin-poin tertentu.

Untuk pelanggaran ringan berupa sanksi administratif poinnya 1, pelanggaran sedang yang membuat kemacetan jalan 3 poin, dan pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan 5 poin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ke depan kita perlu membangun catatan berlalu lintas kita perpanjangan nanti kan ada catatan perilaku. Kalau dia melanggar itu tercatat, kalau poinnya lebih dari 12, saat perpanjangan SIM dia harus dites lagi," tutur Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana kepada detikOto.

Selain itu, pelanggar juga mungkin saja dicabut izin mengemudinya untuk sementara apabila mengemudi membahayakan keselamatan.

Jika melakukan tabrak lari, SIM bakal dicabut seumur hidup karena merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan. (dry/rgr)

Hide Ads