Hal ini ditanggapi oleh Kombes Pol. Drs Unggul Sedyantoro, Msi, Kabid Manajememen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri. Dia mengatakan bahwa seseorang memiliki beberapa kendaraan itu tidak ada masalah.
"Kepemilikan mobil tidak dibatasi, silakan, itu tidak masalah kalau soal mau punya mobil berapa banyak," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dikendalikan adalah ketika di jalanan. Kepemilikan kendaraan boleh, yang penting tidak memalsukan pelat nomor," tutur Unggul.
Pada peraturan ini yang berlaku hanya pada kendaraan roda empat, untuk kendaraan roda dua tidak diberlakukan. Menurut Unggul, kendaraan roda dua akan beda cara mengendalikannya.
"Motor beda, mungkin di situ akan berbeda cara mengendalikannya, jadi mungkin dilarang lewat jalur mobil seperti yang sekarang sudah diberlakukan di Thamrin contohnya, mungkin akan begitu," tambah Unggul kepada wartawan. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?
Identitas Range Rover yang Viral Dikawal 'Tot tot Wuk wuk' di Puncak