Paris - Kota Paris bakal menerapkan aturan pelarangan mobil klasik melintas di jalanan pada hari kerja. Mobil yang dimaksud yakni yang didaftarkan sebelum tahun 1997.
Diwartakan The Drive, Rabu (1/6/2016), tak hanya untuk mobil tahun 1997. Pemerintah Kota Paris beserta Kementerian Lingkungan Perancis menerapkan aturan yang sama untuk motor yang didaftakan sebelum tahun 2000.
Sebagai cara untuk mengidentifikasi mobil dan motor yang dilarang tersebut, setiap kendaraan di kota berjuluk Kota Cahaya itu akan ditempeli stiker emisi dengan enam tingkatan. Setiap stiker akan mendeskripsikan rating kendaraan yang ramah lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil bertenaga hidrogen dan hybrid berada di tingkat pertama untuk stiker tersebut. Sementara mobil konvensional, berbahan bakar bensin, berada di peringkat paling bawah. Mobil tersebut bakal dilarang melintas di jalanan kota Paris pada hari kerja, kecuali Sabtu dan Minggu. Bagi yang melanggar aturan, pemerintah menerapkan denda sebesar β¬35 hingga β¬450 (Rp 532 ribu hingga Rp 6,8 juta).
(nkn/ddn)
Komentar Terbanyak
Kok Bisa Bobibos Sulap Jerami Jadi BBM RON 98?
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...
Pelajaran dari Kecelakaan Fortuner Melintir hingga Terguling di Tol