Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menyitir UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 68 ayat (1).
"Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB (pelat nomor)," terangnya melalui BlackBerry Messanger kepada detikcom, Minggu (3/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konvoi di bawah kawalan polisi tadi pagi, hanya 2 mobil yang memasang pelat depan dan belakang dengan lengkap. Yaitu Lamborghini warna hitam dengan nopol B 1 HKD dan Lamborghini kuning B 900 MC. Sedangkan 7 mobil lainnya hanya memasang pelat belakang saja.
Presiden Lamborghini Club Indonesia Lal De Silva menyebut bahwa pemasangan pelat nopol di bagian depan mobil sulit dilakukan. "Yang depannya nggak ada (pelat nopol), belakang ada. Karena depannya nggak ada tempatnya," ujarnya.
(mei/ady)










































