Ikhsan mengaku dari proses balik nama hingga mendapatkan STNK baru dan pelat nomor hanya kurang dari 2 minggu atau tepatnya sekitar 10 hari.
"Saya beli mobil bekas dengan status STNK Jakarta. Saya bermaksud ingin balik nama dari status STNK Jakarta ke Tangerang Selatan. Saya dapat STNK baru dan pelat nomor 10 hari, tapi BPKB belum dapat," keluh Ikhsan kepada detikOto, Kamis (10/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya tidak dapat kepastian kapan dapat BPKB baru itu," keluhnya lagi.
Sebelumnya Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ojo Ruslani menjelaskan stok STNK atau pelat nomor di seluruh Indonesia sudah normal. Blanko STNK dan pelat diambil dari 1 vendor yang sama. Jadi, ketika di pusat sudah normal, maka di semua wilayah pun harusnya juga normal.
"Sepertinya sudah normal, karena kita terima dari sumber yang sama dengan mereka," kata Ojo Ruslani saat dihubungi detikOto.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru