"Orang-orang umum yang bukan petugas patroli, pengawal dan sebagainya itu harus kita tindak," kata Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Sutarman menyayangkan masyarakat umum yang dengan sengaja memakai rotator dan menggunakan fungsinya bak petugas.
"Nggak ada orang preman apalagi orang nggak jelas itu pakai rotator. Sudah kita tindak semua," terangnya.
Sutarman juga menjelaskan soal penggunaan dan fungsi rotator di kendaraan. "Kan sudah diatur. Kalau kendaraan bawa bahan yang mudah terbakar dia rotatornya kuning, merah rotatornya ambulans kemudian pengawal rotatornya biru. Jadi memang harus dilihat apa fungsinya," ujarnya.
UU Lalu Lintas yang mengatur lampu sinyal khusus seperti rotator diakui memiliki sanksi yang kurang optimal.
Dalam UU Lalu Lintas, mobil sipil yang menggunakan lampu sinyal khusus terancam kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Kasus sejumlah mobil yang pakai rotator di Jakarta dan mendapatkan tilang maksimal dinilai tidak seberapa dibandingkan kemampuan ekonomi pelanggarnya.
"Kalau denda Rp 250 ribu itu tampaknya kurang. Kita nanti upayakan tindakan lain seperti yang dilakukan Dishub untuk parkir liar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014).
Hindarsono berencana mengajak lembaga penegak hukum lain seperti Kejagung dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi denda maksimal tersebut. "Kita sampaikan juga melalui beberapa kali pertemuan nanti kesepakatan mengenai denda maksimal," ujar Hindarsono.
Hindarsono menyatakan penindakan terhadap mobil sipil berotator akan terus dilakukan karena jika dibiarkan maka akan banyak mobil sipil membunyikan sirine dan ingin menjadi prioritas tanpa menghargai pengendara lainnya.
"Kita tangkap, amankan, tilang, lepas aksesoris itu. Kita berikan bukti penyitaan. Kalau ada yang lain, kita akan lakukan sidik lagi. Penertiban ini agar semua menghargai," kata Hindarsono.
"Untuk toko penjualnya akan kita sentuh, kita berikan surat dan himbauan. Ini akan menimbulkan efek jera karena mereka melanggar hukum dan mengganggu ketertiban," ujarnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat