Sebab OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencatat klaim asuransi kendaraan Rp 800 jutaan relatif jarang. OJK menyiapkan strategi baru premi asuransi untuk diterapkan pada Maret 2014.
"Kalau mobil harga Rp 800 juta malah turun karena orang jarang kecelakaan dan mobilnya juga jarang dipakai," tegas Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor pada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Premi asuransi kendaraan Rp 800 jutaan tentu saja berbeda dengan kendaraan di bawahnya. Sebut saja Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza serta mobil murah dengan harga di bawah Rp 150 juta.
"Kalau Avanza paling sering tabrakan, otomatis harga premi asuransinya lebih tinggi. Ini berdasarkan statistik nasional," tambah Kepala Departemen Riset dan Analisa AAUI Dadang Sukresna.
Dadang menambahkan tinggi rendahnya premi asuransi merunut pada masing-masing data klaim asuransi yang dikumpulkan menjelang akhir tahun.
Dia menjelaskan sosialisasi kenaikan tarif asuransi dilakukan sejak Desember 2013. Sehingga serentak bisa diberlakukan tarif baru premi asuransi pada Maret mendatang.
"Tergantung masing-masing statistik. Sosialisasi mulai Desember tahun lalu, kita kasih waktu. Awal Maret berlaku," tutup Dadang.
Berdasarkan informasi dari penggiat asuransi, tarif premi asuransi sudah tidak mengalami perubahan sejak 2007 lalu.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi