Berkendara Dalam Kondisi Mabuk, Hukumannya 2 Kali Lipat

Berkendara Dalam Kondisi Mabuk, Hukumannya 2 Kali Lipat

Aditya Maulana - detikOto
Selasa, 10 Des 2013 12:41 WIB
Berkendara Dalam Kondisi Mabuk, Hukumannya 2 Kali Lipat
Tes alkohol
Jakarta - Saat ini Polda Metro Jaya sudah memiliki alat tes alkohol yang canggih. Alat itu bernama Drager Alcotest 7510 yang siap diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi pengendara yang kedapatan mabuk akan dikenakan hukuman.

Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan jika alat ini sudah mulai diterapkan maka pengendara yang kedapatan mengonsumsi alkohol atau narkoba akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari biasanya.

"Jika berkendara dengan sengaja mengkonsumsi narkoba dan alkohol, lalu dia terbukti, maka unsur kesengajaannya ada maka dia akan mendapatkan hukuman. Hukumannya 2 kali lipat dari yang tidak disengaja," kata Hindarsono saat dihubungi detikOto, Selasa (10/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilanjutkan, hukumannya belum ditetapkan seperti apa tapi yang jelas akan lebih berat. Berkendara dalam kondisi mabuk atau mengkonsumsi narkoba itu sangat berbehaya karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Kalau dia sudah tahu lagi mabuk atau mengonsumsi narkoba berarti dia sengaja tetap mengendarakan motor atau mobil. Itu unsur kesengajaan yang harus dihukum," katanya lagi.

Ditambahkan Hindarsono, cara kerja dari alat ini cukup akurat. Akurasinya 98 sampai 99 persen. Nantinya pengendara akan diminta untuk meniup alat ini dan hasilnya akan langsung keluar.

"Ini alat canggih dan kita datangkan dari Jerman. Sekarang kita masih dalam tahap percobaan dan mudah-mudahan akan segera terealisasi," tutupnya.

(ady/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads