Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan jika alat ini sudah mulai diterapkan maka pengendara yang kedapatan mengonsumsi alkohol atau narkoba akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari biasanya.
"Jika berkendara dengan sengaja mengkonsumsi narkoba dan alkohol, lalu dia terbukti, maka unsur kesengajaannya ada maka dia akan mendapatkan hukuman. Hukumannya 2 kali lipat dari yang tidak disengaja," kata Hindarsono saat dihubungi detikOto, Selasa (10/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia sudah tahu lagi mabuk atau mengonsumsi narkoba berarti dia sengaja tetap mengendarakan motor atau mobil. Itu unsur kesengajaan yang harus dihukum," katanya lagi.
Ditambahkan Hindarsono, cara kerja dari alat ini cukup akurat. Akurasinya 98 sampai 99 persen. Nantinya pengendara akan diminta untuk meniup alat ini dan hasilnya akan langsung keluar.
"Ini alat canggih dan kita datangkan dari Jerman. Sekarang kita masih dalam tahap percobaan dan mudah-mudahan akan segera terealisasi," tutupnya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?