Desember 2013, Pajak Mobil Mewah Resmi Jadi 125 Persen

Desember 2013, Pajak Mobil Mewah Resmi Jadi 125 Persen

Zulfi Suhendra - detikOto
Senin, 18 Nov 2013 20:05 WIB
Desember 2013, Pajak Mobil Mewah Resmi Jadi 125 Persen
lth-detikOto
Jakarta -

Pemberlakuan kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) molor hingga Desember 2013.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, ketentuan pengenaan pajak hingga 125% bagi Ferarri dan Lamborghini cs ini baru berlaku akhir tahun ini.

"Menurut Menkeu akan keluar Desember ini, 125%. Jadi kalau mau beli Ferarri dari sekarang," kata Hidayat saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (18/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal awalnya, pemerintah menyebut penetapan PPnBM untuk mobil mewah akan diberlakukan pada awal November 2013. Mulai 1 November 2013 pemerintah akan menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 75%-100% terhadap produk mobil mewah impor dari sebelumnya rata-rata 75%.

"Mobil mewah itu sebelum akhir bulan. Bisa minggu depan. Karena itu yang sudah clear. Iya (berlaku 1 November 2013)," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro beberapa pekan lalu.

Sementara itu mengenai kenaikan PPnBM untuk produk tas mewah seperti tas Gucci, LV (Louis Vuitton) belum ada keputusan. Pemerintah masih fokus menerapkan pajak tinggi untuk produk mobil mewah impor.

"Kalau tas belum, Jadi mobil dulu," katanya.

Sebelumnya Bambang mengatakan kenaikan tarif PPnBM ini berkisar sebesar 75%-100% dari tarif sebelumnya. "Naiknya sekitar 75%-100%," katanya beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan ketentuan PPnBM baru ini belum berlaku untuk produk aksesoris mobil mewah tersebut.

Menteri Keuangan Chatib Basri juga pernah mengatakan mobil-mobil mewah impor Completely Built Up (CBU) seperti Ferarri, Lamborghini, Porsche, dan sejenisnya kena pajak penjualan barang mewah (PPn BM) hingga 125-150% dari sebelumnya maksimal 75%.

Kebijakan ini bagian dari empat paket ekonomi khususnya, diantaranya untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah 2 bulan lalu.

(zlf/lth)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads